Babak Akhir PHPU Bupati Kerinci, Rentetan Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memulai sidang sesi 1 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan didampingi Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (05/02/2025).

Jakarta, Kabar Kerinci

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan. Putusan Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *